Bagi pelaku usaha di bidang makanan dan minuman, memiliki izin edar seperti PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) atau BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) adalah keharusan. Legalitas ini tidak hanya memberikan kepercayaan kepada konsumen tetapi juga membuka peluang lebih luas untuk pemasaran produk ke berbagai jaringan ritel.
Produk dengan perizinan PIRT atau BPOM lebih mudah masuk ke dalam jaringan ritel nasional
PIRT adalah izin yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk produk makanan dan minuman yang diproduksi secara rumahan atau skala kecil. Izin ini berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Namun, tidak semua jenis makanan bisa mendapatkan PIRT. Beberapa produk yang memerlukan BPOM, seperti susu, daging olahan, dan makanan bayi, tidak bisa menggunakan izin PIRT.
Untuk mendapatkan izin PIRT, berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
NIB ( Nomor Induk Berusaha ) / Izin Usaha - wajib
Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) dari Dinas Kesehatan -susulan
Denah lokasi dan bangunan tempat produksi - susulan
Hasil pemeriksaan laboratorium dari produk makanan -susulan
Label kemasan produk yang sesuai standar - wajib
Mengisi pernyataan pendaftaran PIRT - wajib
Setelah semua persyaratan terpenuhi, Dinas Kesehatan akan melakukan inspeksi terhadap tempat produksi untuk memastikan kebersihan dan standar keamanan pangan terpenuhi dalam jangka waktu 1 tahun sejak terbit PIRT.
BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas pengawasan peredaran produk makanan, obat-obatan, dan kosmetik di Indonesia. Produk yang memiliki nomor registrasi BPOM lebih dipercaya oleh masyarakat karena telah melewati uji laboratorium yang ketat.
Jika produk Anda membutuhkan izin BPOM, berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan:
Data perusahaan (SIUP, TDP, NPWP, NIB, dan izin industri)
Dokumen produk (komposisi bahan, proses produksi, spesifikasi bahan baku)
Sertifikat Cara Produksi Pangan yang Baik (CPPOB)
Hasil uji laboratorium dari produk yang akan didaftarkan
Desain label kemasan sesuai regulasi BPOM
Surat kuasa jika diurus oleh pihak ketiga
Proses pengajuan BPOM lebih kompleks dibanding PIRT karena membutuhkan pengujian laboratorium dan audit produksi sebelum mendapatkan izin edar BPOM dalam jangka waktu tertentu.
Mengurus izin PIRT atau BPOM secara mandiri bisa menjadi tugas yang melelahkan. Oleh karena itu, menggunakan jasa profesional untuk mengurus legalitas produk Anda memberikan banyak keuntungan, antara lain:
Dengan bantuan tenaga ahli, pengurusan izin bisa lebih cepat karena mereka sudah memahami alur birokrasi dan persyaratan yang dibutuhkan.
Anda tidak perlu repot mengurus administrasi dan prosedur yang rumit. Tim profesional akan menangani semua proses hingga izin keluar.
Jasa profesional memastikan bahwa dokumen yang diajukan sudah sesuai dengan standar pemerintah, sehingga peluang diterimanya izin lebih besar. Sertifikat dijamin keasliannya dan dapat dicek secara nasional ( online ).
Anda akan mendapatkan panduan lengkap mengenai cara menjaga standar produksi agar tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Jika Anda ingin mendapatkan izin PIRT atau BPOM dengan mudah, ikuti langkah berikut:
Hubungi penyedia jasa pengurusan PIRT atau BPOM terpercaya.
Siapkan dokumen yang dibutuhkan sesuai jenis izin yang akan diurus.
Tim profesional akan melakukan analisis terhadap produk dan fasilitas produksi.
Dokumen akan diajukan ke instansi terkait dan proses verifikasi dimulai.
Setelah disetujui, Anda akan mendapatkan sertifikat izin sesuai dengan produk yang didaftarkan.
Kami menyediakan layanan pengurusan izin PIRT dan BPOM dengan keahlian yang telah teruji. Layanan unggulan kami mencakup: ✅ Pengurusan izin yang cepat dan tanpa kendala ✅ Biaya jujur dan transparan ✅ Bantuan lengkap mulai dari konsultasi hingga izin diterbitkan ✅ Legalitas resmi dengan jaminan dokumen asli ✅ Dukungan penuh hingga produk bisa dipasarkan
Dengan memiliki izin edar dari PIRT atau BPOM, produk Anda akan lebih aman dan dipercaya. Jangan khawatir soal perizinan, serahkan kepada kami untuk solusi cepat dan praktis. Hubungi 08170015544
Baca juga: Daftar Izin Edar Terpercaya Di Banjarmasin Bantuan Pembuatan dan Legalitas PIRT atau BPOM: Kemudahan Izin Produk Anda Mengapa Penting Mengurus PIRT atau BPOM?Bagi pelaku usaha di bidang makanan dan minuman, memiliki izin edar seperti PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) atau |
HUBUNGI KAMI LANGSUNG 0817 001 5544
Tag :
HUBUNGI KAMI LANGSUNG 0817 001 5544