Bagi pelaku usaha di bidang makanan dan minuman, memiliki izin edar seperti PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) atau BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) adalah keharusan. Legalitas ini tidak hanya memberikan kepercayaan kepada konsumen tetapi juga membuka peluang lebih luas untuk pemasaran produk ke berbagai jaringan ritel.
Dengan memiliki izin PIRT atau BPOM, produk makanan dan minuman bisa lebih diterima oleh berbagai kalangan konsumen
PIRT adalah izin yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk produk makanan dan minuman yang diproduksi secara rumahan atau skala kecil. Izin ini berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Namun, tidak semua jenis makanan bisa mendapatkan PIRT. Beberapa produk yang memerlukan BPOM, seperti susu, daging olahan, dan makanan bayi, tidak bisa menggunakan izin PIRT.
Untuk mendapatkan izin PIRT, berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
NIB ( Nomor Induk Berusaha ) / Izin Usaha - wajib
Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) dari Dinas Kesehatan -susulan
Denah lokasi dan bangunan tempat produksi - susulan
Hasil pemeriksaan laboratorium dari produk makanan -susulan
Label kemasan produk yang sesuai standar - wajib
Mengisi pernyataan pendaftaran PIRT - wajib
Setelah semua persyaratan terpenuhi, Dinas Kesehatan akan melakukan inspeksi terhadap tempat produksi untuk memastikan kebersihan dan standar keamanan pangan terpenuhi dalam jangka waktu 1 tahun sejak terbit PIRT.
BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas pengawasan peredaran produk makanan, obat-obatan, dan kosmetik di Indonesia. Produk yang memiliki nomor registrasi BPOM lebih dipercaya oleh masyarakat karena telah melewati uji laboratorium yang ketat.
Jika produk Anda membutuhkan izin BPOM, berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan:
Data perusahaan (SIUP, TDP, NPWP, NIB, dan izin industri)
Dokumen produk (komposisi bahan, proses produksi, spesifikasi bahan baku)
Sertifikat Cara Produksi Pangan yang Baik (CPPOB)
Hasil uji laboratorium dari produk yang akan didaftarkan
Desain label kemasan sesuai regulasi BPOM
Surat kuasa jika diurus oleh pihak ketiga
Proses pengajuan BPOM lebih kompleks dibanding PIRT karena membutuhkan pengujian laboratorium dan audit produksi sebelum mendapatkan izin edar BPOM dalam jangka waktu tertentu.
Mengurus izin PIRT atau BPOM secara mandiri bisa menjadi tugas yang melelahkan. Oleh karena itu, menggunakan jasa profesional untuk mengurus legalitas produk Anda memberikan banyak keuntungan, antara lain:
Dengan bantuan tenaga ahli, pengurusan izin bisa lebih cepat karena mereka sudah memahami alur birokrasi dan persyaratan yang dibutuhkan.
Anda tidak perlu repot mengurus administrasi dan prosedur yang rumit. Tim profesional akan menangani semua proses hingga izin keluar.
Jasa profesional memastikan bahwa dokumen yang diajukan sudah sesuai dengan standar pemerintah, sehingga peluang diterimanya izin lebih besar. Sertifikat dijamin keasliannya dan dapat dicek secara nasional ( online ).
Anda akan mendapatkan panduan lengkap mengenai cara menjaga standar produksi agar tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Jika Anda ingin mendapatkan izin PIRT atau BPOM dengan mudah, ikuti langkah berikut:
Hubungi penyedia jasa pengurusan PIRT atau BPOM terpercaya.
Siapkan dokumen yang dibutuhkan sesuai jenis izin yang akan diurus.
Tim profesional akan melakukan analisis terhadap produk dan fasilitas produksi.
Dokumen akan diajukan ke instansi terkait dan proses verifikasi dimulai.
Setelah disetujui, Anda akan mendapatkan sertifikat izin sesuai dengan produk yang didaftarkan.
Kami menawarkan layanan pengurusan izin PIRT dan BPOM bagi usaha makanan dan minuman dengan berbagai keunggulan: ✅ Pengurusan yang cepat dan tidak berbelit ✅ Biaya transparan tanpa biaya tambahan ✅ Konsultasi menyeluruh dari awal hingga izin diterbitkan ✅ Jaminan dokumen asli dan legalitas resmi ✅ Dukungan hingga produk siap edar
Apakah Anda ingin produk makanan atau minuman Anda memiliki legalitas resmi? Percayakan pengurusannya kepada kami! Dapatkan izin PIRT atau BPOM dengan mudah tanpa proses berbelit. Hubungi kami di 08170015544 sekarang
Baca juga: Jasa Pembuatan Sertifikat Halal MUI Di Kota Bandung 47459c Layanan Pengurusan Sertifikasi Halal Gratis bagi UMKM: Solusi Optimal bagi Bisnis Anda Pentingnya Sertifikasi Halal dalam Meningkatkan Kompetensi Usaha Anda Sertifikat halal adalah dokumen sah yang memastikan produk sesuai syariat Islam, aman dikonsumsi, |
HUBUNGI KAMI LANGSUNG 0817 001 5544
Tag :
HUBUNGI KAMI LANGSUNG 0817 001 5544